Home » » PPP tolak keras pengosongan kolom agama di KTP: cegah pikiran ngawur

PPP tolak keras pengosongan kolom agama di KTP: cegah pikiran ngawur

Written By Raden Silaban on Friday, November 7, 2014 | 5:07 AM

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mewacanakan mengosongi status agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) terus mendapat pertentangan keras. Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR RI, Arwani Thomafi minta, pemerintah mengurungkan kebijakan mengosongkan kolom agama pada (KTP) kepada penganut aliran kepercayaan, di luar enam agama yang diakui di Indonesia.
“Lebih baik pemerintah dan DPR segera mengatur dasar hukum adanya identitas agama seseorang pada dokumen kependudukan. Terutama, bagi mereka yang faktanya menganut agama di luar agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat ini (7/11/2014).

Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam ini, mencontohkan dengan penganut Dayak Kaharingan yang selama ini dimasukkan ke dalam salah satu dari enam agama tersebut, misalnya. Kata dia, sebaiknya ada kesepakatan terlebih dahulu bagaimana penanganannya.
“Sebaiknya jangan dikosongkan (kolom agama di KTP), karena itu bisa ditafsirkan, bahwa orang tersebut tidak beragama,” jelasnya. Artinya, bisa memantik p
ikiran-pikiran ngawur yang tidak mencerminkan manifestasi sila pertama Pancasila.
“Sebab, memeluk agama adalah manifestasi nyata dari sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa,” imbuh dia.

Arwani mengatakan, tetap adanya kolom agama dalam dokumen kependudukan cukup penting, karena menunjukkan Indonesia bukan negara sekuler, meskipun bukan negara agama.
“Tapi, itu manifestasi nyata dari sila pertama Pancasila yang secara tegas menunjukkan perbedaan kita dengan negara-negara lain,” ungkapnya.

Menurut dia, pencantuman agama dalam kolom KTP juga bermanfaat demi kepentingan warga negara. “Jika tidak, problem akan muncul dalam persoalan perkawinan, hak asuh anak, dan lain-lain,” pungkas dia.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya memutuskan mengakomodasi pemeluk agama dan kepercayaan minoritas dengan memperbolehkan mereka mengosongkan kolom agama di KTP. Itu diperkuat dengan upaya merevisi sejumlah aturan terkait, seperti penetapan presiden No 1/1965 tentang Penyalahgunaan Agama.

Untuk memastikan proses revisi, Kemendagri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag). 
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, kebijakan tersebut adalah tindaklanjut pertemuan antara sejumlah pemeluk agama dan kepercayaan minoritas pada Rabu (5/11/2014). @fatah_sidik

Sumber :  LENSAINDONESIA.COM
Share this article :
Comments
0 Comments

Join disini dulu ya, Like This !!!

×

Powered By Berbagi Ilmu SEO and TUTORIAL BLOGGING

Live Traffic Feed

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Be diffrent - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger