Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mewacanakan
mengosongi status agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) terus mendapat
pertentangan keras. Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
di DPR RI, Arwani Thomafi minta, pemerintah mengurungkan kebijakan
mengosongkan kolom agama pada (KTP) kepada penganut aliran kepercayaan,
di luar enam agama yang diakui di Indonesia.
“Lebih baik
pemerintah dan DPR segera mengatur dasar hukum adanya identitas agama
seseorang pada dokumen kependudukan. Terutama, bagi mereka yang faktanya
menganut agama di luar agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan
Konghucu,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat ini (7/11/2014).
Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam ini, mencontohkan dengan
penganut Dayak Kaharingan yang selama ini dimasukkan ke dalam salah satu
dari enam agama tersebut, misalnya. Kata dia, sebaiknya ada kesepakatan
terlebih dahulu bagaimana penanganannya.
“Sebaiknya jangan
dikosongkan (kolom agama di KTP), karena itu bisa ditafsirkan, bahwa
orang tersebut tidak beragama,” jelasnya. Artinya, bisa memantik
p
ikiran-pikiran ngawur yang tidak mencerminkan manifestasi sila pertama
Pancasila.
“Sebab, memeluk agama adalah manifestasi nyata dari sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa,” imbuh dia.
Arwani
mengatakan, tetap adanya kolom agama dalam dokumen kependudukan cukup
penting, karena menunjukkan Indonesia bukan negara sekuler, meskipun
bukan negara agama.
“Tapi, itu manifestasi nyata dari sila pertama
Pancasila yang secara tegas menunjukkan perbedaan kita dengan
negara-negara lain,” ungkapnya.
Menurut dia, pencantuman agama
dalam kolom KTP juga bermanfaat demi kepentingan warga negara. “Jika
tidak, problem akan muncul dalam persoalan perkawinan, hak asuh anak,
dan lain-lain,” pungkas dia.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
sebelumnya memutuskan mengakomodasi pemeluk agama dan kepercayaan
minoritas dengan memperbolehkan mereka mengosongkan kolom agama di KTP.
Itu diperkuat dengan upaya merevisi sejumlah aturan terkait, seperti
penetapan presiden No 1/1965 tentang Penyalahgunaan Agama.
Untuk memastikan proses revisi, Kemendagri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag).
Menteri
Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, kebijakan tersebut
adalah tindaklanjut pertemuan antara sejumlah pemeluk agama dan
kepercayaan minoritas pada Rabu (5/11/2014). @fatah_sidik
Sumber : LENSAINDONESIA.COM