Home » » Contoh Dan Cara Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto s/d 4.800.000.000 Untuk Tahun Pajak 2012, 2011 dan 2010 adalah sebagai berikut :

Contoh Dan Cara Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto s/d 4.800.000.000 Untuk Tahun Pajak 2012, 2011 dan 2010 adalah sebagai berikut :

Written By Raden Silaban on Saturday, January 12, 2013 | 5:31 AM


PT Bromo Sehat Jaya yang bergerak dibidang perdagangan dalam Tahun Pajak 2012 mempunyai data sebagai berikut :
Peredaran Bruto dari penghasilan yang :    
- Dikenai PPh bersifat final 1.500.000.000  
- bukan objek pajak    500.000.000  
- dikenai PPh tidak bersifat final 2.500.000.000  
Jumlah   4.500.000.000
Kompensasi kerugian tahun 2011      700.000.000
Kredit Pajak :    
- PPh Pasal 22     22.000.000  
- PPh Pasal 23     25.000.000  
- PPh Pasal 25       3.000.000  
Jumlah         50.000.000
Maka Perhitungan PPh Badan adalah sebagai berikut :
Peredaran Bruto dari penghasilan yang :    
- Dikenai PPh bersifat final 1.500.000.000  
- bukan objek pajak    500.000.000  
- dikenai PPh tidak bersifat final 2.500.000.000  
Jumlah   4.500.000.000
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang :    
- dikenai PPh bersifat final (  450.000.000)  
- bukan objek pajak ( 200.000.0000)  
- dikenai PPh tidak bersifat final (1.350.000.000)  
Jumlah   (2.000.000.000)
Laba usaha
(penghasilan neto usaha)
 
2.500.000.000
Penghasilan dari luar usaha yang:    
- dikenai PPh bersifat final       50.000.000  
- dikenai PPh tidak bersifat final   100.000.000  
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari luar usaha yang :    
- dikenai PPh bersifat final (   25.000.000)  
- dikenai PPh tidak bersifat final (   50.000.000)  
Penghasilan neto dari luar usaha        75.000.000
Jumlah seluruh penghasilan neto   2.575.000.000
Koreksi fiskal :    
peredaran bruto dari penghasilan yang dikenai PPh berisfat final ( 1.500.000.000)  
peredaran bruto dari penghasilan yang bukan objek pajak (   500.000.000)  
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang dikenai PPh bersifat final    450.000.000  
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang bukan objek pajak    200.000.000  
peredaran dari luar usaha yang dikenai PPh bersifat final (  50.000.000)  
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari luar usaha yang dikenai PPh bersifat final  

    25.000.000
 
Jumlah   (1.375.000.000)
Jumlah seluruh penghasilan neto setelah koreksi fiskal   1.200.000.000
Kompensasi kerugian   ( 700.000.000)
Penghasilan Kena Pajak     500.000.000
PPh Terutang (50% x 25%) x 500.000.000  
62.500.000
Kredit Pajak :    
- PPh Pasal 22     22.000.000  
- PPh Pasal 23     25.000.000  
- PPh Pasal 25       3.000.000  
Jumlah         50.000.000
PPh Kurang Bayar / PPh Pasal 29 (62.500.000 – 50.000.000)  
12.500.000
Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
Seluruh Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT.Bromo Sehat Jaya (hanya Rp 4.500.000.000,-) tidak melebihi Rp 4.800.000.000,- (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Pajak Penghasilan yang terutang :
(50% x 25%) x Rp 500.000.000,00 = Rp 62.500.000,00.
Dasar Hukum :
  • Pasal 17 dan Pasal 31 E UU No.36 Tahun 2008 tentang PPh (Pajak Penghasilan).
  • SE-66/PJ/2010 Tanggal 24 Mei 2010 Tentang Penegasan Atas Pelaksanaan Pasal 31E Ayat (1) UU No.36 Tahun 2008 Tentang PPh 
 ☺ SEMOGA BERMANFAAT ☺
Share this article :
Comments
2 Comments

Join disini dulu ya, Like This !!!

×

Powered By Berbagi Ilmu SEO and TUTORIAL BLOGGING

Live Traffic Feed

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Be diffrent - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger